A. PEMBUATAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
* Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
* Fotokopi :
a) Kartu Keluarga,
b) Surat Nikah / Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun,
c) Surat Kelahiran,
* Surat Keterangan Pindah / Datang bagi WNI yang pindah atau datang dari luar negeri.* Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
2. POSEDUR PEMBUATAN :
Penduduk wajib melapor kepada Kepala
Desa/Lurah dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan menyerahkan
persyaratan yang diperlukan. Kemudian Proses penerbitan KTP adalah
sebagai berikut :
1) Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP WNI.
2) Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
3) Petugas registrasi mencatat dalam BHPKPP.
4) Kepala Desa/Lurah menandatangani formulir permohonan KTP.
5) Penduduk yang bersangkutan menyampaikan formulir permohonan KTP kepada kecamatan.
6) Setelah proses di Kecamatanan selesai dilanjutkan ke Dispenduk dan Pencatatan Sipil.
B. PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
A. KK baru bagi penduduk WNI :
1) Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta
Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
2) Surat Keterangan Pindah (SKP) / Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah / datang.
3) Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri
(SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
B. KK perubahan karena penambahan / pengurangan anggota
keluarga :
1) KK lama.
2) Foto copy Akta Kelahiran (Penambahan Anggota).
2) Surat keterangan kematian (Pengurangan Anggota).
3) Surat Keterangan Pindah (SKP) / Datang (SKPD) bagi penduduk yang pindah.
C. KK hilang atau rusak :
1) Surat Keterangan kehilangan dari Kepala
desa/lurah;
2) KK yang rusak;
3) Fotokopi atau menunjukkan dokumen
kependudukan dari salah satu anggota keluarga;
4) Dokumen keimigrasian bagi WNA.
A. Penduduk WNI :
Penduduk wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah
dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan menyerahkan persyaratan yang
diperlukan. Kemudian Proses penerbitan atau perubahan KK adalah sebagai berikut
:
1) Penduduk mengisi dan menandatangani
formulir permohonan KK
2) Petugas registrasi melakukan verifikasi
dan validasi data penduduk
3) Petugas registrasi mencatat dalam (BHPKPP)
4) Kepala Desa/Lurah menandatangani
formulir permohonan KK
5) Penduduk yang bersangkutan meneruskan formulir permohonan KK
kepada Kecamatan
6) Setelah proses di Kecamatan dilanjutkan
ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
B. Penduduk WNA :
Penduduk WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap
wajib melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban
dengan menyerahkan persyaratan yang diperlukan. Kemudian Proses penerbitan atau
perubahan KK WNA adalah sebagai berikut :
1) Penduduk mengisi dan menandatangani
Formulir Permohonan KK
2) Petugas melakukan verifikasi dan
validasi data penduduk
3) Petugas mencatat Buku Harian Peristiwa
Kependudukan Dan Peristiwa Penting (BHPKPP).
4) Petugas menandatangani F. Permohonan KK & perekaman data ke database kependudukan
5) Kepala Dinas menerbitkan dan
menandatangani KK.
C. PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran meliputi 3 macam antara lain :
*. Akta Kelahiran rutin 0 sampai 60 hari.
*. Akta Kelahiran 60 hari sampai 1 tahun
*. Akta dengan penetapan pengadilan negeri umur lebih 1 Tahun
1. PERSYARATAN :
Akta Kelahiran umur 0 - 60 hari dan 60 - 1 Tahun ( UU No. 23/2006 & Perpres 25 Th 2008)
1. Foto copy surat nikah orang tua dilegalisir KUA
2. Foto copy KTP orang tua
3. Foto copy KK
4. Surat Kelahiran asli dari Desa / Bidan / Dokter
5. Mengisi formulir permohonan
6. Foto copy KTP saksi 2 orang
7. Surat Kuasa jika dikuasakan
Umur lebih
dari 1 Tahun ditambah dengan penetapan pengadilan negeri.
2. BIAYA
*. 0 sampai 60 hari biaya gratis
*. 60 (enam puluh hari) sejak tanggal kelahiran di kenakan biaya sebesar Rp 25.000,00
3. WAKTU
*. Lama waktu pelayanan paling lambat 14 (empat belas) hari
4. HASIL PELAYANAN
*. Kutipan Akta Kelahiran.
*. Diadakan pembetulan bila terjadi kesalahan.
D. PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
1. PERSYARATAN :
1. Surat Kematian dari Kelurahan / Desa / Dokter / Paramedis
2. Foto copy KTP yang meninggal
3. Foto copy KTP 2 orang saksi
4. Foto copy Kartu Keluarga
5. Bagi yang sudah menikah Foto copy Akta Perkawinan.
6. Foto copy Akta Kelahiran
7. Mengisi blangko permohonan
2. BIAYA
*. akta kematian untuk
WNI Rp 10.000,00
*. akta kematian untuk WNA Rp 150.000,00
*. sanksi dikenakan apabila lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian
sebesar Rp 10.000,00
3. WAKTU
*. Lama waktu pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari
4. HASIL PELAYANAN
*. Akta Kematian
5. KOMPENSASI
*. Diadakan pembetulan bila terjadi kesalahan.
E. PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN.
1. PERSYARATAN :
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Akta Kelahiran calon mempelai
- Surat Model N1, N2. N3 dan N4 dari Desa / Kelurahan
- Foto copy KTP calon mempelai
- Foto copy KTP orang tua
- Foto copy KK
- Foto copy KTP saksi ( 2 orang )
- Pengukuhan agama ( Pengukuhan dari Pemuka Agama ).
- Akta perkawinan orang tua
- Ijin orang tua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun.
- Pas foto berwarna berdampingan uk. 4 x 6 x 5 lbr.
- Orang tua, saksi dan calon mempelai harus hadir
- Imunisasi TT
- Pendaftaran 15 ( lima belas ) hari sebelumnya.
- Akta Perceraian asli bagi yang sudah pernah kawin
- Surat Ket dari Dispenduk dan Pencatatan Sipil jika calon mempelai berasal dari luar daerah.
2. BIAYA
Perkawinan WNI
- Di kantor hari kerja jam kerja Rp 100.000
- Di kantor hari kerja di luar jam kerja Rp 150.000
- Di kantor hari libur Rp 200.000
- Di luar kantor hari kerja jam kerja Rp 150.000
- Di luar kantor hari kerja di luar kerja Rp 150.000
- Di luar kantor hari libur Rp 250.000
Perkawinan WNA
- Di kantor hari kerja jam kerja Rp 200.000
- Di kantor hari kerja di luar jam kerja Rp 250.000
- Di kantor hari libur Rp 400.000
- Di luar kantor hari kerja jam kerja Rp 250.000
- Di luar kantor hari kerja di luar jam kerja Rp 250.000
- Di luar kantor hari libur Rp 500.000
Sanksi dikenakan
apabila pelaporan perkawinan
melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan dan
apabila perkawinan di lakukan diluar negeri pencatatan di SKPD pelaksana
melampau batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan
kembali di Indonesia sebesar Rp 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ).
3. WAKTU
*. Lama waktu pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari
4. HASIL PELAYANAN
*. Akta Perkawinan.
5. KOMPENSASI
*. Diadakan pembetulan bila terjadi kesalahan.
E. PEMBUATAN AKTA PERCERAIAN
1. PERSYARATAN :
- Mengisi blangko permohonan
- Menyerahkan salinan putusan Pengadilan
- Menyerahkan Akta Perkawinan yang asli
- Menyerahkan Foto copy Kartu Keluarga
- Menyerahkan Foto copy KTP
2. BIAYA
*. Akta Perceraian WNI sebesar Rp 100.000
*. Akta perceraian WNA Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )
*. Apabila pelaporan perceraian
melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan sejak tanggal
putusan pengadilan dan apabila perceraian di lakukan diluar negeri
pencatatan di SKPD pelaksana melampau batas waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak yang bersangkutan kembali di Indonesia sebesar Rp 50.000,00 ( lima
puluh ribu rupiah )
3. WAKTU
*. Lama waktu pelayanan paling lambat 7 (tujuh) hari
4. HASIL PELAYANAN
*. Akta Perceraian.
5. KOMPENSASI
*. Diadakan pembetulan bila terjadi kesalahan
0 komentar :
Posting Komentar